TENTANG CIPTA KEADILAN RAKYAT



Bahwa Indonesia sebagai negara hukum menjunjung tinggi hak dan kewajiban asasi manusia, serta menjamin hak warga negara dalam berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan. Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia, kodrati dan alami sebagai makhluk Tuhan Yang Mahakuasa. Oleh karena itu, wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang. Nilai-nilai persamaan, kebebasan, dan keadilan yang terkandung dalam HAM dapat mendorong terciptanya masyarakat egaliter yang menjadi ciri civil society. Oleh karena itu penegakan HAM merupakan prasyarat dalam menciptakan masyarakat yang madani.

Tahun 2018

Terdorong oleh keinginan luhur untuk menjawab kebutuhan aktual masyarakat, dan dimaksudkan sebagai tanggapan terhadap maraknya fenomena “Hukum itu tumpul ke atas, dan tajam ke bawah” yang mengancam persamaan di depan hukum (Equality before the law) di Indonesia. Sejumlah tokoh aktivis pemuda, dan para calon advokat, secara de facto telah terpanggil untuk mendirikan organisasi.

Ide awalnya dibuatlah sebuah WhatsApp Grup yang diberi nama JARA (Jaringan Advokasi Rakyat) oleh Dadi Mulyadi, S.H. (founder) di Kabupaten Karawang. Pada akhir bulan September Tahun 2018, para pendiri mendapatkan ide bahwa lembaga ini dinamakan CAKRA. Dalam perdebatan mencari ide kepanjangan CAKRA yang pas, akhirnya disepakati nama CAKRA dengan kepanjangan Committee Advokasi Keadilan Rakyat

Kata CAKRA ini sendiri diambil dari falsafah jawa, Cakra Manggilingan atau roda yang berputar. Hal tersebut menggambarkan filosofi pasang surutnya manusia organisasi, bahwa manusia organisasi yang mau berusaha dapat berada pada posisi atas, sedangkan bila waktu menyeret manusia organisasi ke posisi bawah, maka ia harus menyadari, menerima dan berusaha untuk bangkit dari keadaan tersebut.

Tahun 2019

Pada tahun ini kader CAKRA beserta founder menganggap pentingnya lembaga ini untuk didaftarkan sebagai Badan Hukum. Dimulai lagi perdebatan bentuk Badan Hukum apa yang akan digunakan, dan diputuskan untuk mendirikan Yayasan saja. Dengan hal tersebut diharapkan kedepannya dibuat lembaga-lembaga yang satu kapal induk di bawah Yayasan. 

Saat itu Dede Nurdin, salah seorang kader CAKRA mengusulkan untuk mengubah singkatan dari huruf C = Committee menjadi Cipta, dengan alasan bahwa kata Committee mengakibatkan percampuran bahasa. Akhirnya diputuskan bersama founder bahwa kata Cipta Keadilan Rakyat merupakan kepanjangan dari CAKRA.

Secara de jure organisasi ini terdaftar sebagai Badan Hukum dengan nama Yayasan Cipta Keadilan Rakyat berdasarkan Akta Notaris Nomor 7, tanggal 14 Agustus 2019 yang dibuat oleh Notaris Khadijah Syahbudi Saleh, S.H., dan pada tanggal 16 Agustus 2019 mendapatkan pengesahan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor AHU-0011582.AH.01.04.Tahun 2019. Susunan organisasi Yayasan yang terdaftar yaitu: Dadi Mulyadi dan Hilman Tamimi sebagai Pendiri dan/atau Pembina; Dede Nurdin (Ketua), Joko Arisyanto (Sekretaris), Rizka Restu Amalia (Bendahara) sebagai Pengurus Yayasan; dan Dadan Suhendarsyah sebagai Pengawas Yayasan.

Dalam akta pendirian tersebut disebutkan bahwa untuk mencapai maksud dan tujuan, Yayasan mendirikan sebuah lembaga bernama CAKRA Institute yang melakukan penelitian dan advokasi dalam bidang hukum dan hak asasi manusia. Lembaga tersebut dinahkodai oleh Dede Nurdin sebagai Direktur Eksekutif merangkap sebagai Ketua Pengurus Yayasan Cipta Keadilan Rakyat periode 2019-2024.

Tahun 2020

Pada tanggal 2 September 2020 beberapa kader CAKRA Institute diangkat menjadi Advokat oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dan melaksanakan sumpah advokat di Pengadilan Tinggi Bandung. Para kader melakukan rapat bersama pengurus dan pembina Yayasan. Rapat tersebut menghasilkan keputusan bahwa CAKRA Institute dibubarkan kepengurusannya untuk sementara tanpa ada batasan waktu, dan sepakat untuk mendirikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dengan nama Lembaga Bantuan Hukum Cipta Keadilan Rakyat (LBH CAKRA). Hal tersebut dimaksudkan untuk memperluas dimensi gerakan yang sebelumnya hanya berupa penelitian, kajian, dan advokasi non litigasi.

Pada tanggal 21 November 2020 para kader melakukan Musyawarah Besar I di Bandung, Jawa Barat. Musyawarah tersebut menghasilkan kepengurusan LBH CAKRA periode 2020-2022 yang dinahkodai Hilman Tamimi sebagai Direktur.

Tahun 2021

Pada bulan April 2021 ada pertimbangan Pembina Yayasan dan LBH, dan masukan tokoh masyarakat untuk lembaga ini melakukan perubahan nama. Perubahan nama ini dimaksudkan untuk memperluas misi lembaga dalam melakukan kegiatan bantuan hukum terhadap masyarakat miskin, buta hukum, dan tertindas. Secara de facto lembaga ini berubah menjadi Lembaga Bantuan Hukum Cipta Keadilan Rakyat Indonesia (LBH CAKRA Indonesia).

 

 

Kontak Kami

Phone :

0856-9719-7246
0895-3530-59772
0852-1234-2286

Alamat :

Jl. Pepaya No. 19, Guro I, Nagasari, Karawang Barat 41312,
Karawang, Jawa Barat, Indonesia

Email :

kawancakra@gmail.com